KPK Minta Pembangunan Prasarana Wisata di Danau Singkarak Dihentikan

user2
Ilustrasi

JAKARTA (SULUHONLINE.ID) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong upaya pemulihan Danau Singkarak untuk kembali dikuasai oleh pemerintah. Salah satu upaya KPK adalah memantau penghentian pembangunan prasarana wisata di Danau Singkarak. 

“Menghentikan pembangunan prasarana pariwisata yang berada di badan air dan di atas lahan reklamasi di Danau Singkarak, Jorong Kaluku Nagari Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Ahad (30/1).

Ipi mengatakan, penghentian pembangunan prasarana itu merupakan kesepakatan dari forum diskusi terfokus di Kota Padang pada Jumat, 28 Januari 2022. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok telah menandatangani lima komitmen untuk menyelesaikan masalah pemanfaatan ruang di Danau Singkarak. 

Selain komitmen penghentian pembangunan, Pemkab Solok juga bakal menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran pemanfaatan ruang di Danau Singkarak. Sanksi ini diatur dalam Pasal 194 pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Agar pihak tersebut melakukan upaya pemulihan berupa pembongkaran dan mengembalikan fungsi danau, termasuk melakukan pengerukan tanah reklamasi yang ramah lingkungan,” ucap Ipi.

Oleh karena itu, Pemkab Solok bakal memastikan pelanggar melakukan pemulihan fungsi ruang. Pemulihan itu bakal dipantau ketat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PUPR, dan aparat penegak hukum.

Komitmen keempat yakni Pemkab Solok harus memastikan pemulihan fungsi ruang Danau Singkarak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari kementerian terkait dan Pemprov Sumatra Barat. Kondisi badan air di Danau Singkarak harus kembali seperti semula. 

“Kelima, memastikan penghentian pemanfaatan badan air dan sempadan Danau Singkarak lainnya yang tidak berizin,” ungkap Ipi. 

KPK memastikan, bakal memantau pelaksanaan lima komitmen itu. Pelaksanaan komitmen tersebut merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan peraturan yang berlaku. 

“Selanjutnya, KPK juga mendorong para pemangku kepentingan terkait melakukan pembahasan bersama untuk melakukan penataan, perlindungan, dan pemanfaatan danau sesuai fungsi ekosistem danau,” pungkasnya.***SOI-1



Pilihan Redaksi

Berita Lainya

Pertamina EP Lirik Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi

RENGAT (SULUHONLINE)– PT Pertamina EP (PEP) Lirik terus berupaya memperkuat pengelolaan lingkun

Bersempena Idul Adha PHR Zona 1 Tebar Manfaat Bagi Masyarakat

RENGAT (SULUHONLINE)– Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Pertamina Hulu Rokan Zona

Satu Hari Bupati Inhu Mengikuti Dua Kali Zoom Meeting Bersama Presiden

RENGAT (SULUHONLINE)-Dalam satu hari Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto dua kali

Sambut Hari Jadi Pertamina EP Lirik Gelar Sunatan Massal dan Santunan

RENGAT - Sebanyak 110 anak mengikuti kegiatan sunatan massal dan santunan yang digelar Pertamina

Sekda Inhu : Pemkab Siap Membantu dan Bersinergi .

SULUHONLINE.ID (RENGAT) — Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Zulfahmi Adrian menegaska

PHR Zona 1 Peringati Hari Menanam Pohon

RENGAT- Setiap tanggal 28 November merupakan peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI), yang